Informasi
LATAR BELAKANG
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
LANDASAN HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4.Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5.Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Standar Layanan Informasi Publik
8.Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 19
Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
9.Keputusan Walikota
Pekanbaru Nomor 121 Tahun 2024 Tentang
Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Kota Pekanbaru