PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA PEKANBARU

Profil


LATAR BELAKANG

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.


LANDASAN HUKUM

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4.Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5.Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
8.Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
9.Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kota Pekanbaru

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi


VISI WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PEKANBARU PERIODE 2017 - 2022

"Terwujudnya Pekanbaru sebagai Smart City Madani"

MISI:

1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Bertaqwa, Mandiri, Tangguh dan Berdaya Saing Tinggi.

2. Mewujudkan Pembangunan Masyarakat dalam Lingkup Masyarakat Berbudaya Melayu.

3. Mewujudkan Tata Kelola Kota Cerdas dan Penyediaan Infrastruktur yang Baik.

4. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Berbasiskan Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Padat Modal pada Tiga Sektor Unggulan, yaitu Jasa, Perdagangan dan Industri (Olahan dan MICE).

5. Mewujudkan Lingkungan Perkotaan yang Layak Huni (Liveable City) dan Ramah Lingkungan (Green City).

Standar Layanan

MOTO LAYANAN

Cepat, Tepat, dan Sederhana


JAMINAN LAYANAN

PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan kompensasi bagi penerima layanan yang tidak sesuai dengan standar layanan yang mencakup persyaratan pelayanan, alur dan mekanisme, jangka waktu serta tarif pelayanan yang telah ditetapkan berupa penyampaian permintaan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai tersebut serta memberikan layanan prioritas pada proses berikutnya.



Pengumuman Informasi Publik

SIDP (Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik) adalah sistem penyediaan layanan infromasi dan dokumentasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan Undang-Undang KIP.  SIDP merupakan amanat dari Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase